Senin, 19 Januari 2015

SOFTSKILL(BAHASA INDONESIA) - PROKONTRA PENGATURAN TIKET PESAWAT TERBANG MURAH



PROKONTRA PENGATURAN TIKET PESAWAT TERBANG MURAH

Pemerintah mengatur tarif batas bawah bagi pesawat berbiaya murah agar maskapai bisa meningkatkan anggaran untuk faktor keselamatan pesawat. Beberapa traveler kecewa karena nanti harus membeli tiket lebih mahal.
Kemenhub bukan menghapus pesawat berbiaya murah tetapi hanya menentukan tarif batas bawah diatur maksimal 40% dari tarif batas atas. Tujuannya adalah agar perusahaan pesawat terbang tidak mengabaikan aspek keselamatan karena harga tiket yang dijual terlalu murah.

Sehubungan dengan hal tersebut, berbagai komentar pun masuk ke akun Twitter detikTravel hingga Kamis (8/1/2015). Sebagian besar traveler mengutarakan kekecewaan akan kebijakan ini.
Banyak dari traveler menyebutkan bahwa membatasi tiket murah ini bukanlah solusi untuk meningkatkan kualitas dunia penerbangan komersil di Indonesia. Ada traveler yang berpendapat bahwa tiket murah pun bukan berarti mengabaikan keselamatan.

Beberapa traveler juga berpendapat bahwa jumlah traveler Indonesia yang jalan-jalan keluar negeri pasti akan berkurang. Pesawat murah selama ini memang jadi andalan traveler untuk pergi keluar negeri. Selain itu, ada juga yang berpendapat bahwa semangat jalan-jalan traveler Indonesia akan menurun karena harga pesawat jadi mahal. Menurut mereka, orang yang punya keinginan jalan-jalan tapi terkendala biaya pasti akan lebih susah untuk mewujudkan keinginannya.

Para backpacker juga akan kesulitan karena biasanya bepergian menggunakan tiket promo. Sepertinya memang mulai sekarang traveler harus menemukan cara lain untuk tetap bisa jalan-jalan tanpa adanya tiket murah. Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur batas bawah tiket penerbangan langsung disambut pro-kontra di masyarakat. Pengaturan dilakukan atas alasan keselamatan.
Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah menetapkan tarif batas bawah sebesar 40% dari batas atas untuk tiket pesawat terbang. Peraturan yang terbit sejak 30 Desember 2014 ini, membuat maskapai tidak bisa lagi menjual tiket murah lebih rendah daripada tarif batas bawah (40% dari batas atas). Kemenhub menegaskan peraturan ini harus diikuti oleh semua maskapai untuk penerbangan domestik setelah disahkan.

Bagaimana nasib penumpang pesawat yang telah membeli tiket promo dengan harga beli di bawah tarif batas bawah sebelum berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan No 91 Tahun 2014 tersebut?

Barata menegaskan Kemenhub menyebutkan tiket yang berlaku dan telah dijual harus merujuk pada peraturan yang baru. Artinya tiket penerbangan setelah tanggal 30 Desember 2014 harga tiketnya harus sesuai batas atas, namun konsumen tak perlu melakukan penambahan kekurangan harga tiket.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri 91 Tahun 2014 tentang tarif batas bawah ini, maskapai sudah tidak bisa menjual tiket promo super murah yang lebih rendah daripada batas bawah.
Misalnya tiket pesawat batas atas Jakarta-Surabaya sebesar Rp 2.000.000 maka maskapai bisa menjual tiket paling murah sebesar Rp 800.000 atau 40% dari tarif batas atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar