PENDAHULUAN
Banyak orang yang mengatakan bahwa
dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia
maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu. Padahal ruang dan waktu
seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan
transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika,
dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang
digunakan?Teknologi digital yang digunakan untuk mengimplementasikan dunia
cyber memiliki kelebihan dalam hal duplikasi atau regenerasi. Data digital
dapat direproduksi dengan sempurna seperti aslinya tanpa mengurangi kualitas
data asilnya. Hal ini sulit dilakukan dalam teknologi analog, dimana kualitas
data asli lebih baik dari duplikatnya. Sebuah salian (fotocopy) dari dokumen
yang ditulis dengan tangan memiliki kualitas lebih buruk dari aslinya. Seseorang
dengan mudah dapat memverifikasi keaslian sebuah dokumen. Sementara itu dokumen
yang dibuat oleh sebuah wordprocessor dapat digandakan dengan mudah, dimana
dokumen “asli” dan “salinan” memiliki fitur yang sama. Jadi mana dokumen yang
“asli”? Apakah dokumen yang ada di disk saya? Atau yang ada di memori komputer
saat ini? Atau dokumen yang ada di CD-ROM atau flash disk? Dunia digital
memungkinkan kita memiliki lebih dari satu dokumen asli.
Seringkali transaksi yang resmi
membutuhkan tanda tangan untuk meyakinkan keabsahannya. Bagaimana
menterjemahkan tanda tangan konvensional ke dunia digital? Apakah bisa kita
gunakan tanda tangan yang di-scan, atau dengan kata lain menggunakandigitized
signature? Apa bedanya digitized signature dengan digital
signature dan apakah tanda tangan digital ini dapat diakui secara
hukum? tanda tangan ini sebenarnya digunakan untuk memastikan identitas. Apakah
memangdigital identity seorang manusia hanya dapat diberikan dengan
menggunakan tanda tangan? Dapatkah kita menggunakan sistem biometrik yang dapat
mengambil ciri kita dengan lebih akurat? Apakah e-mail, avatar, digital
dignature, digital certificate dapat digunakan sebagai
kata “cyber” berasal dari “cybernetics,” yaitu sebuah bidang
studi yang terkait dengan komunikasi dan pengendalian jarak
jauh. Norbert Wiener merupakan orang pertama yang mencetuskan kata tersebut.
Kata pengendalian perlu mendapat tekanan karena tujuannya adalah “total
control.” Jadi agak aneh jika asal kata cyber memiliki makna dapat dikendalikan
akan tetapi dunia cyber tidak dapat dikendalikan.
CYBERLAW
Cyberlaw merupakan
salah satu solusi dalam menangani kejahatan di dunia maya yang kian meningkat
jumlahnya. Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu banyaknya
berlangsung kegiatan cybercrime. Tetapi Cyberlaw tidak akan terlaksana dengan
baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli dalam bidangnya.
Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia maya ini
sangatlah besar dan tidak dapat dinilai secara pasti berapa tingkat
kerugiannya. Tetapi perkembangan cyberlaw di Indonesia ini belum bisa dikatakan
maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE
ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam
undang-undang tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara
seperti Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan lain sebagainya.
INDONESIA
Indonesia memang baru belakangan ini
serius menanggapi kejadian-kejadian yang ada di dunia maya. Dari dulu
undang-undang untuk dunia cyber dan pornografi hanya menjadi topik yang
dibicarakan tanpa pernah serius untuk direalisasikan. Tapi sekarang Indonesia
telah memiliki Cyberlaw yang biasa disebut UU ITE.
Secara umum, bisa kita simpulkan
bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas
membahas pengaturan di dunia maya. Mungkin anda sedikit malas membaca
pasal-pasal ITE yang tidak sedikit itu sehingga secara garis besar UU ITE dapat
disimpulkan sebagai berikut:
Tanda tangan elektronik
memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah
dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda
tangan digital lintas batas)
·
Alat bukti elektronik diakui seperti
alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
·
UU ITE berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayahIndonesiamaupun di
luarIndonesiayang memiliki akibat hukum diIndonesia
·
Pengaturan Nama domain dan Hak
Kekayaan Intelektual
Perbuatan yang dilarang (cybercrime)
dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
1.Pasal 27 (Asusila, Perjudian,
Penghinaan, Pemerasan)
2.Pasal 28 (Berita Bohong dan
Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3.Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan
Menakut-nakuti)
4.Pasal 30 (Akses Komputer Pihak
Lain Tanpa Izin, Cracking)
5.Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan,
Penghilangan Informasi)
6.Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan
dan Membuka Informasi Rahasia)
7.Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem
Tidak Bekerja (DOS?))
8.Pasal 35 (Menjadikan Seolah
Dokumen Otentik(phising?))
Namun UU ITE Indonesia masih banyak
harus mengalami revisi dan pembaruan, karena masih belum lengkapnya
aturan-aturan untuk pelanggaran di dunia maya. Seperti masalah spamming,
penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet.
Undang-Undang Dunia Maya
Undang-Undang Dunia Maya di Amerika
Serikat
• Electronic Signatures in Global
and National Commerce Act
• Uniform Electronic Transaction Act
• Uniform Computer Information
Transaction Act
• Government Paperwork Elimination
Act
• Electronic Communication Privacy
Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer
protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy
protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus:
• Computer Fraud and Abuse Act
(CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy
Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound
Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance
of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan:
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of
Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices
Act
Undang-Undang Dunia Maya di Eropa
Undang-Undang Khusus:
·
Convention on Cybercrime, 23.XI.2001
Undang-Undang Sisipan:
• E-Privacy Directive 2002/58/EC:
Processing of Personal Data and the Protection of Privacy in Electronic
Communication Sector
• E-Commerce Directive 2000/31/EC:
Legal Aspects of Information Society Services, in Particular Electronic
Commerce, in th eInternet Market.
• Telecommunications Privacy
Directive 97/66/EC: Processing of Personal Data and th eProtection of Privacy
in the Telecommunication Sector.
• Data Protection Directive
95/46/EC: Protection of Individuals with Regard the Processing of Personal Data
and the Free Movement of Such Data.
Undang-Undang Dunia Maya di
Australia
• Digital Transaction Act
• Privacy Act
• Crimes Act
• Broadcasting Service Amendment
(online service) Act
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA
Malaysia adalah salah satu negara
yang cukup fokus pada dunia cyber, terbukti Malaysia memiliki Computer Crime
Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta
Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital)
1997.
Digital Signature Act 1997 merupakan
Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini,
adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda
tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi
bisnis.
Computer Crimes Act 1997 menyediakan
penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan
penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk
pelanggaran yang berbeda komitmen.
Para Cyberlaw berikutnya yang akan
berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk
memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui
menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Dan Communication and Multimedia Act
(Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan
industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk
tujuan komunikasi dan multimedia industri.
Communication and Multimedia Act
(Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk
membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan
dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan
komunikasi dan industri multimedia.
Tapi kali ini saya hanya membahas
tentang Computer Crime Act, karena kita lebih fokus pada cybercrime. Secara
umum Computer Crime Act, mengatur mengenai:
Mengakses material komputer tanpa
ijin
1. Menggunakan komputer untuk
fungsi yang lain
2. Memasuki program rahasia
orang lain melalui komputernya
3. Mengubah / menghapus program
atau data orang lain
4. Menyalahgunakan program /
data orang lain demi kepentingan pribadi
CYBER LAW NEGARA SINGAPORE :
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan :
• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuki mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin mengamankan perdagangan elektronik;
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
• Mempromosikan kepercayaan,
integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan
untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan
elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin
keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
• Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
• Tandatangan dan Arsip
elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
CYBER LAW NEGARA VIETNAM :
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
CYBER LAW NEGARA THAILAND :
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
CYBER LAW NEGARA AMERIKA SERIKAT
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur
transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA).
UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika
Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform
State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia,
Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka
sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian
yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan
tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai
media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 :
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 :
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 :
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 :
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 :
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 :
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 :
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
“Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 :
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 :
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 :
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act
Tidak ada komentar:
Posting Komentar