KEMAMPUAN BANGSA INDONESIA DALAM
MENGEMBANGKAN TEKNOLOGI (TIK)
Bidang TIK merupakan alat strategis dalam
meningkatkan daya saing bangsa. Modal dasar untuk membangun kekuatan TIK
nasionalyang dipandang besar negara lain adalah Potensi SDM indonesia yang besar.
Negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan sangat memerlukan TIK yang
andal serta terencana baik. Disamping itu, Indonesia dengan jumlah penduduk
yang besar merupakan pasar TIK yang besar.
TIK dijadikan alat daya ungkit bangsa. Pemerintah
juga memperhatikan TIK sebagai bidang yang efektif dan menjadi prioritas utama
untuk bangsa. Rpadmap TIK juga diperlukan untuk menjembatani tercapainya tujuan
Kemandirian TIK Nasional.
Pada saat ini, perkembangan TIK Indonesia sangat
bergantung, didominasi dan banyak ditentukan oleh vendor asing. Prioritas atas
isu-isu TIK nasional yang berkembang saat ini kurang relevan dengan tujuan
membangun kemampuan dan kemandirian bangsa.
Pemerintah memberikan komitmen dalam Roadmap TIK
nasional, yaitu:
1)Meningkatkan kompetensi dan keprofesian SDM
dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) sesuai dengan standar
akademik/industri secara global.
2)Membangun peraturan legal/regulatory framework
untuk menaungi dan melindungi bidang TIK
3)Meningkatkan kerjasama wilayah dalam integrasi
Sistem Informasi Layanan
4)Mempercepat pembangunan infra dan supra
struktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) negara secara Proporsional
5) Memperlancar proses pembangunan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK)
6) Mendorong dan memfasilitasi tumbuhnya industri
TIK dalam negeri agar mampu bersaing di tingkat global
7) Mendukung berkembangnya pemanfaatan
infrastruktur TIK sebagai media komunikasi yang bebas, berakhlak luhur,
bertanggung jawab, dan tidak memihak pada kepentingan tertentu serta menjunjung
keluhuran budaya bangsa.
Indonesia harus mempunyai kedaulatan atas TIK
termasuk industrinya, dan membangun kekuatan TIK bangsa yang meliputi
Infrastruktur (hardware) dan Perangkat Lunak (software). Menteri
TIK sebagai CIO (Chief Information Officer) bangsa menetapkan kebijakan
strateis nasional dan melakukan koordinasi organisasi untuk mewujudkan IT
Governance dan memastikan instansi pemerintah lainnya tidak secara langsung
mengurusi TI.
Selanjutnya, konsekuensi yang harus dijalankan
adalah membangun industri TIK Nasional, penamaan dan fokus Kominfo yang
lebih cenderung ke fungsi Menteri Penerangan harus diubah sehingga fokus pada TIK/ICT.
Fungsi penerangan (komunikasi tersendiri) lebih baik ditangani oleh Sekretariat
Negara, sedangkan Kementerian TIK akan fokus pada bidang TIK dalam jangka
panjang. Jika secara strategis dan teknis sudah bisa dilakukan oleh
masing-masing Kementerian, maka Kementerian TIK tidak diperlukan lagi. Bila
unsur penting diatas tidak menjadi fokus utama, maka Bangsa Indonesia
dikhawatirkan akan makin tertinggal dari bangsa lainnya,
Menteri TIK memiliki kriteria untuk penggerak IT,
yaitu:
1.Harus Profesional
2.Mempunyai kemampuan melakukan koordinasi dan
pengawasan IT untuk lintas sektoral
3.Dapat menanggulangi konflik kepentingan di
tingkat strategis
4.Memahami perkembangan dan kondisi TIK Indonesia
5.Memiliki kemampuan negosiasi di tingkat
nasional maupun internasional
6. Mampu beradaptasi dengan perubahan yang cepat
Penggerak IT harus mendapat dukungan dari komunitas penggerak IT dan
dipertimbangkan oleh Presiden/Wapres. Dan komunitas penggerak TIK Nasional
harus siap bekerjasama dengan Presiden/Wapres yang terpilih untuk kemajuan TIK
Nasional.